Pemerintah Indonesia semakin memperjelas regulasi aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) yang diterbitkan pada Jumat (25/07/2025).
Kebijakan ini bertujuan membawa industri kripto ke dalam kerangka hukum yang lebih jelas, sekaligus meningkatkan transparansi dan memberikan landasan yang lebih solid bagi pasar digital.
Dengan PMK 50/2025, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mengatur industri digital yang terus berkembang pesat. Salah satu perubahan dari kebijakan ini adalah kebijakan perpajakan yang mencakup berbagai aspek penting dalam transaksi aset digital..
Kenaikan PPh Kripto Mulai Agustus 2025
Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi aset digital menjadi 0,21% melalui PMK 50/2025. Kenaikan ini tercantum dalam Pasal 12 ayat 1, yang menyatakan bahwa penghasilan dari transaksi aset kripto akan dikenakan tarif tersebut.
Perubahan ini berlaku untuk seluruh transaksi penjualan aset digital yang dilakukan melalui bursa kripto di Indonesia. Sebelumnya, berdasarkan PMK 68/2022, tarif PPh final untuk transaksi aset digital bervariasi, tergantung jenis transaksi dan pihak yang terlibat.
Dengan hadirnya PMK 50/2025, tarif PPh kini diseragamkan menjadi 0,21%, mengakhiri kebingungan yang ada sebelumnya. Hal ini diharapkan membawa kejelasan dan kemudahan bagi pelaku pasar digital di Indonesia.
Selain itu, regulasi baru ini juga bertepatan dengan pemindahan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini bertujuan untuk memberikan regulasi yang lebih efektif dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pasar aset digital.
AS Mengukir Sejarah! Tiga RUU Kripto Disetujui dan Siap Disahkan
Pemisahan PPN dan Jasa Layanan Aset Kripto
PMK 50/2025 menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi aset digital, yang sebelumnya dikenakan tarif antara 0,12% hingga 0,24%. Regulasi baru ini mendefinisikan kripto sebagai “representasi digital dari nilai” yang dapat disimpan dan dipindahkan menggunakan blockchain.
Meskipun PPN transaksi aset digital dihapuskan, pemerintah tetap mengenakan PPN sebesar 12% pada beberapa jasa. Salah satunya adalah layanan dari platform perdagangan kripto (PPMSE), seperti jual beli aset digital dengan mata uang fiat atau tukar-menukar aset, yang dihitung berdasarkan komisi atau imbalan yang diterima.
Selain itu, jasa verifikasi transaksi yang dilakukan oleh penambang aset kripto juga tetap dikenakan PPN. Namun, tarif PPN untuk jasa ini adalah 20%, yang dihitung berdasarkan 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.
Menyongsong Era Baru Aset Digital di Indonesia
PMK 50/2025 membawa perubahan besar dalam sektor kripto Indonesia, terutama bagi penambang aset digital dan platform exchange. Salah satu poin penting adalah kewajiban pajak bagi penambang, yang sebelumnya tidak diatur secara khusus.
Aturan baru ini mewajibkan penambang membayar PPh dan PPN atas jasa verifikasi transaksi mereka. Ini menjadi langkah pertama yang secara spesifik menetapkan kewajiban pajak bagi penambang kripto di Indonesia, yang berlaku mulai 2026.
Secara keseluruhan, PMK 50/2025 memberikan angin segar bagi industri aset digital Indonesia yang semakin berkembang. Regulasi ini menghadirkan kerangka hukum yang jelas, transparan, dan lebih terstruktur.