Korea Selatan Dorong Regulasi Stablecoin — Pajak Kripto 22% di Ujung Tanduk

icrypto
icrypto August 14, 2026
Updated 2026/08/14 at 4:43 PM

Korea Selatan kembali menjadi sorotan global dalam dunia kripto. Komisi Jasa Keuangan (FSC) dilaporkan sedang menyiapkan rancangan undang-undang terpadu untuk mengatur stablecoin dan ekosistem aset digital secara menyeluruh. Di saat yang sama, kubu oposisi menekan pemerintah untuk membatalkan pajak kripto 22% yang direncanakan berlaku 1 Januari 2027.

Poin Utama

  • FSC Korea Selatan berencana mengajukan Digital Asset Basic Act yang mencakup aturan stablecoin, persyaratan bursa, dan pengungkapan internal.
  • Saat ini terdapat 10 rancangan undang-undang terpisah yang menggantung di parlemen, tanpa kesepakatan final.
  • Oposisi mengusulkan pembatalan pajak kripto 20% plus pajak daerah 2% sebelum implementasi Januari 2027.
  • Pemerintah dan partai penguasa tetap mendukung implementasi pajak kripto sesuai jadwal.
  • Perdebatan besar terjadi soal apakah penerbit stablecoin berbasis won harus dimiliki mayoritas oleh bank.

Rancangan UU Aset Digital Terpadu

Menurut laporan Edaily, FSC telah menginformasikan kepada Majelis Nasional bahwa mereka berniat mengajukan consolidated bill yang didukung pemerintah dan partai penguasa. Rancangan ini akan mencakup sirkulasi dan penerbitan stablecoin, aturan bisnis aset digital, persyaratan masuk bursa, standar ketahanan sistem, serta pengungkapan dan kontrol internal.

Dengan adanya satu kerangka hukum terpadu, negosiasi di parlemen diharapkan lebih terarah. Saat ini, 10 rancangan UU terpisah mengenai aset digital dan stablecoin masih menggantung tananya disepakati. Perdebatan sentral berkisar pada dua isu: apakah penerbit stablecoin berdenominasi won wajib dimiliki mayoritas oleh bank, serta apakah ada batasan kepemilikan pada bursa kripto besar.

Tantangan Politik dan Perdebatan Pajak Kripto

Di sisi lain, Komite Perencanaan Ekonomi dan Keuangan Majelis Nasional dijadwalkan membahas usulan oposisi untuk menghapus pajak penghasilan dari transfer dan peminjaman aset digital. Usulan ini diajukan oleh anggota parlemen Song Eon-seok dari Partai People Power pada 19 Maret lalu.

Mulai 1 Januari 2027, penghasilan dari transfer atau peminjaman kripto yang melebihi 2,5 juta won (sekitar USD 1.700) per tahun akan dikenakan pajak 20% ditambah pajak daerah 2%. Kubu oposisi berargumen bahwa mengenakan pajak pada investor kripto sementara investor saham biasa kebanyakan dibebaskan adalah ketidakadilan. Namun, Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa pajak ini akan tetap dilaksanakan setelah beberapa kali penundaan.

Selain itu, petisi online untuk membatalkan pajak kripto telah mendukung lebih dari 50.000 orang dan akan dibahas di subkomite petisi. Meski demikian, belum ada tanggal pasti untuk pengkajian lebih lanjut karena subkomite terkait belum sepenuhnya terbentuk.

Analisis dan Dampak ke Pasar Crypto

Langkah Korea Selatan menuju regulasi stablecoin dan aset digital mencerminkan tren global yang semakin matang. Jika Digital Asset Basic Act berhasil disahkan, Korea Selatan bisa menjadi model regulasi di Asia yang seimbang antara inovasi dan perlindungan konsumen. Akan tetapi, ketegangan politik seputar pajak kripto masih menjadi variabel tak terduga. Pembatalan pajak dapat merangsang aktivitas perdagangan domestik, sementara penerapan pajak 22% berpotensi mendorong likuiditas keluar ke pasar luar negeri dengan tarif lebih rendah.

Dari perspektif teknis, penetapan standar ketahanan sistem dan kontrol internal bagi bursa kripto merupakan langkah positif untuk mengurangi risiko peretasan dan kegagalan operasional. Di sisi lain, persyaratan kepemilikan bank untuk penerbit stablecoin won berisiko membatasi inovasi dan persaingan di pasar.

Penutup dan Disclaimer

Pengembangan regulasi kripto di Korea Selatan patut dipantau oleh investor Indonesia. Meskipun pasar domestik berbeda, arah kebijakan di negara maju sering kali menjadi referensi bagi regulator regional. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi sebelum mengambil keputusan investasi.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik dan bertujuan untuk edukasi. Tidak ada rekomendasi beli, jual, atau sewa aset kripto di dalamnya. Harga dan regulasi kripto sangat fluktuatif; selalu lakukan riset mandiri (DYOR) dan konsultasikan dengan penasihat keuangan profesional sebelum berinvestasi.

Share this Article